Lingkup Pengaturan PERMEN PUPR 7 dan 14

Seperti kita ketahui, selama ini sering sekali teman-teman PPK masih beranggapan bahwa PERMEN PUPR No. 7 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (1) hanya digunakan di lingkungan Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN.

Nah dengan keluarnya PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan Kementerian/Lembaga, atau Perangkat Daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Alhamdulillah, sudah lebih jelas sekarang …