Bayangkan sebuah dinas sedang membeli meja dan kursi sekolah senilai Rp800 juta. Di paket itu ada satu tanda tangan yang paling menentukan: tanda tangan di kontrak.
Orang yang membubuhkannya disebut Pejabat Pembuat Komitmen, biasa disingkat PPK. Dia yang berjanji atas nama pemerintah bahwa uang itu akan dibayarkan. Dia juga yang ditanya kalau mejanya datang terlambat, kurang jumlahnya, atau kayunya tidak sesuai perjanjian.
Jadi pertanyaan “siapa yang boleh jadi PPK” bukan pertanyaan administratif. Itu pertanyaan siapa yang menanggung.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026, terbit 23 September lalu, menyinggung pertanyaan itu dalam satu baris pendek. Baris itu yang membuat saya berhenti dan memeriksa ulang.
Ringkasan cepat
- Surat itu mendorong pegawai pengadaan bersertifikat diangkat jadi PPK.
- Untuk belanja uang pusat (APBN), itu tidak bermasalah.
- Untuk belanja uang daerah (APBD), ada aturan Kemendagri yang bilang PPK adalah kepala dinas selaku pemegang anggaran, bukan pegawai di bawahnya.
- Surat LKPP itu tidak menyebut aturan Kemendagri tersebut sama sekali di daftar rujukannya.
- Daftar honorarium daerah juga tidak punya pos untuk PPK, karena memang tidak dirancang untuk jabatan terpisah.
- Padahal di pasal yang sama ada jalan lain yang tidak bentrok, dan surat itu tidak menyebutnya.
Apa yang diminta surat itu
Dulu, pengadaan di banyak instansi dikerjakan siapa saja yang kebetulan ditunjuk. Sekarang ada jabatan khusus untuk itu: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pegawai negeri, bersertifikat, dan pengadaan memang pekerjaan utamanya.
Jumlahnya masih jauh dari cukup. Per Juni 2026, dari kebutuhan 19.064 orang secara nasional, yang ada baru 11.221. Sekitar 58,86%. Kurang hampir delapan ribu orang.
Surat edaran ini lahir dari kekurangan itu. Ia dikirim ke pejabat kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, berisi sepuluh langkah yang “dapat ditempuh” untuk menambah dan memanfaatkan mereka. Mengangkat lewat jalur CPNS dan PPPK, menempatkan mereka di unit yang memang mengerjakan pengadaan, mengatur beban kerjanya, mengembangkan kariernya.
Ada satu langkah yang justru saya syukuri, yaitu huruf c: sebelum memindahkan pegawai pengadaan ke tempat lain, pastikan formasinya sudah terisi di atas 80% dan lihat dulu kinerja pengadaannya. Siapa pun yang pernah melihat satu-satunya orang bersertifikat di sebuah unit tiba-tiba dimutasi akan mengerti kenapa kalimat itu perlu ada.
Satu huruf yang beda sendiri
Yang membuat saya berhenti ini:
e. optimalisasi penugasan Pengelola PBJ sebagai PP dan/atau PPK;
Sembilan huruf yang lain bicara soal orang: mengangkat, menempatkan, melatih, mempertahankan. Itu semua urusan kepegawaian, dan surat ini memang dikirim ke pejabat kepegawaian.
Huruf e bicara soal sesuatu yang lain. Ia bicara soal kewenangan menandatangani kontrak.
Dasarnya ada. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menyebut bahwa pegawai pengadaan dapat ditugaskan sebagai PPK (Pasal 74A ayat 3). Untuk belanja yang dibiayai APBN, huruf e tinggal dijalankan.
Untuk belanja yang dibiayai APBD, ada satu aturan lain yang harus dilewati dulu.
Siapa PPK dalam belanja daerah
Uang yang dibelanjakan pemerintah daerah namanya APBD. Yang dari pusat namanya APBN. Keduanya punya buku aturan sendiri soal siapa memegang apa, dan bukunya tidak ditulis oleh lembaga yang sama.
Untuk APBD, bukunya milik Kementerian Dalam Negeri: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Di lampiran aturan itu, urusan tanda tangan kontrak disebut dengan kalimat yang tidak menyisakan banyak ruang tafsir:
- Pengguna Anggaran — biasanya kepala dinas — bertindak sebagai PPK.
- Kuasa Pengguna Anggaran — pejabat yang dilimpahi sebagian kewenangan itu — merangkap sebagai PPK.
- Keduanya dapat dibantu pegawai yang berkompeten.
Perhatikan kata terakhir. Dibantu. Bukan digantikan, bukan diserahi. Pegawai yang paham pengadaan boleh menyiapkan, menghitung, menyusun, mengawasi — tapi tanda tangan dan tanggung jawabnya tetap di kepala dinas.
Jadi seorang pegawai pengadaan di kabupaten bisa membaca dua kalimat yang sama-sama berlaku. Perpres bilang dia boleh ditugaskan jadi PPK. Permendagri bilang PPK itu atasannya. Untuk satu paket APBD, keduanya tidak bisa dijalankan sekaligus.
Lalu aturan mana yang menang?
Pertanyaan yang wajar. Biasanya kalau dua aturan berbeda isi, yang dipakai yang kedudukannya lebih tinggi.
Urutannya kira-kira begini: Undang-Undang di atas Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah di atas Peraturan Presiden. Peraturan Menteri tidak masuk daftar urutan itu; ia mengikat karena diperintahkan oleh aturan di atasnya (UU 12/2011 Pasal 7 dan 8).
Saya kira jalan pintas ini akan cepat selesai. Ternyata buntu dari dua arah.
Arah pertama: kalau Perpres dibandingkan langsung dengan Permendagri, Perpres yang lebih tinggi. Selesai, dan pegawai pengadaan boleh jadi PPK.
Arah kedua: Permendagri 77/2020 itu turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dan Peraturan Pemerintah kedudukannya di atas Perpres. Jadi yang sebenarnya berhadapan bukan Perpres lawan Permendagri, tapi Perpres lawan PP — dan PP yang menang.
Arah kedua ini yang biasa dipakai orang daerah, dan masuk akal. Cuma ada satu ganjalan: aturan yang sedang kita perdebatkan tidak ada di PP-nya. PP 12/2019 tidak mengenal PPK sebagai jabatan tersendiri sama sekali. Kalimat bahwa kepala dinas yang bertindak sebagai PPK baru muncul di lampiran Permendagri, satu tingkat di bawah Perpres.
Jadi dua-duanya punya pijakan dan tidak ada yang telak. Itu sebabnya urusan ini sudah berjalan sejak 2020 tanpa selesai, dan saya tidak akan berpura-pura bisa menyelesaikannya lewat tulisan di blog.
Yang janggal bukan isi suratnya
Perlu saya luruskan lebih dulu, karena inilah yang biasanya salah dituduhkan.
Surat edaran bukan peraturan. Ia tidak mengubah kewenangan siapa pun. Kata kerjanya pun longgar — daerah “dapat menempuh langkah-langkah”, bukan “wajib”. Jadi menurut saya tidak tepat bilang surat ini melanggar sesuatu. Ketegangan tadi juga sudah ada bertahun-tahun sebelum surat ini terbit.
Yang janggal ada di bagian lain: daftar rujukan hukumnya.
Isinya empat. Perpres tentang LKPP. Perpres tentang pengadaan barang/jasa. Peraturan MenPANRB tentang jabatan pengelola pengadaan. Peraturan LKPP tentang organisasinya sendiri.
Tidak ada PP 12/2019. Tidak ada Permendagri 77/2020.
Surat ini dikirim ke pemerintah daerah. Ia mendorong penugasan PPK. Dan ia tidak menyebut aturan yang justru menentukan siapa PPK di belanja daerah.
Ada bantahan yang wajar: kalau isinya murni kepegawaian, aturan keuangan daerah memang tidak perlu dirujuk. Saya setuju — untuk sembilan huruf yang lain. Huruf e keluar dari pagar itu, dan begitu keluar, aturan keuangan daerah jadi relevan.
Akibatnya nyata. Bayangkan seorang kepala daerah membaca surat ini dengan patuh. Dia lalu mengangkat pegawai pengadaannya sebagai PPK untuk paket APBD. Di dalam surat itu, tidak ada satu pun peringatan bahwa ada aturan lain yang perlu dia pikirkan.
Ikuti uangnya
Ada bukti lain yang tidak berbentuk pasal, dan menurut saya lebih sulit dibantah daripada seluruh perdebatan tadi. Bukti itu ada di daftar honor.
Honorarium di daerah mengacu pada daftar harga satuan yang dibuat pemerintah pusat, namanya Standar Harga Satuan Regional. Sejak 18 Juni 2025 yang berlaku Perpres 72/2025. Dari situlah kepala daerah menyusun besaran honor di daerahnya.
Coba cari pos honor untuk PPK di sana.
Yang ada posnya: Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, dan Pengguna Anggaran yang menetapkan penyedia. Di sisi keuangan ada bendahara umum daerah, pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, para bendahara, pengurus barang.
Pejabat Pembuat Komitmen tidak punya posnya sendiri.
Itu bukan kelalaian penyusunnya. Itu konsisten. Kalau PPK di daerah memang kepala dinas, honor orang itu sudah tercatat di pos pengelola keuangan. Tidak perlu pos kedua untuk orang yang sama mengerjakan peran yang sudah melekat padanya.
Jadi daftar honor itu membenarkan pembacaan Kemendagri tanpa mengatakan apa-apa. Ia membenarkannya lewat apa yang tidak dianggarkan.
Sekarang jalankan huruf e di sebuah paket APBD. Seorang pegawai pengadaan diangkat jadi PPK. Dia yang menandatangani, dia yang ditanya kalau ada yang salah, dan tidak ada satu pos pun untuk membayarnya. Sementara kepala dinas yang tidak lagi bertindak sebagai PPK tetap menerima honor pengelola keuangan seperti biasa.
Jalan keluar yang biasa ditempuh: bikin Peraturan Kepala Daerah sendiri. Itu boleh, sepanjang memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dan banyak daerah melakukannya. Saya tidak bilang itu keliru. Tapi kepala daerah yang menandatanganinya sedang membiayai sebuah jabatan yang aturan keuangan daerahnya sendiri tidak mengenal, berbekal surat edaran yang tidak menyebut aturan itu.
Satu bantahan lagi, supaya adil. Daftar honor tadi memuat ketentuan bahwa pejabat pengadaan yang sudah menerima tunjangan jabatan fungsional tidak lagi diberi honorarium. Jadi bisa dibilang tunjangan itulah gantinya, dan tidak adanya pos honor PPK bukan masalah.
Saya setengah menerima itu. Tunjangan jabatan melekat pada jabatannya, besarnya sama entah orang itu memegang satu paket atau tiga puluh. Tanggung jawab tanda tangan kontrak tidak bekerja seperti itu.
Sebenarnya ada jalan yang tidak bentrok
Bagian ini yang membuat saya menyesal surat itu tidak ditulis sedikit lebih panjang.
Pasal 74A ayat (3) tadi tidak cuma menyebut penugasan sebagai PPK. Di kalimat yang sama, ia juga menyebut pegawai pengadaan dapat membantu tugas pengguna anggaran dalam perencanaan, pengelolaan kontrak, dan serah terima.
Sekarang letakkan itu di sebelah Permendagri 77/2020, yang bilang pengguna anggaran dapat dibantu pegawai yang berkompeten.
Satu aturan mempersilakan membantu. Aturan satunya meminta dibantu. Dua kalimat itu berpasangan tanpa perlu ditafsirkan kreatif.
Jadi ada dua pintu di pasal yang sama, dan cuma satu yang bermasalah di daerah. Surat edaran ini mendorong pintu yang bermasalah, dan tidak menyebut pintu yang tidak bermasalah.
Kalau saya yang memutuskan
Ini pendapat pribadi, bukan nasihat hukum.
Sembilan huruf lainnya jalankan saja. Menambah formasi, menempatkan orang di unit pengadaan, melatih, syarat 80% sebelum mutasi — semuanya urusan kepegawaian dan tidak bersinggungan dengan aturan keuangan daerah.
Untuk paket APBD, pakai pintu “membantu”. Pegawai pengadaan menyiapkan spesifikasi, harga perkiraan, rancangan kontrak, lalu mengawal pelaksanaannya. Kepala dinas yang menandatangani. Maksud surat itu tercapai, tidak ada yang ditabrak, dan tidak muncul pos honor yang tak ada dasarnya.
Kalau tetap mau mengangkat PPK tersendiri, urus honornya dulu. Jangan menugaskan orang menandatangani kontrak sambil menunda pertanyaan dari mana dia dibayar. Peraturan kepala daerahnya disiapkan sebelum surat tugasnya terbit, bukan setelah diperiksa.
Untuk paket APBN, huruf e jalan apa adanya. Aturan Kemendagri tidak berlaku di sana.
Kalau daerah Anda sudah terlanjur mengangkat PPK tersendiri, itu bukan hal baru dan banyak yang melakukannya. Saya bukan orang yang tepat untuk menyatakan itu sah atau tidak. Yang bisa saya sarankan: pastikan inspektorat dan BPK di daerah Anda sudah pernah menyatakan sikap soal itu, karena merekalah yang nanti bertanya.
Yang sebenarnya dibutuhkan bukan surat edaran lagi, tapi satu kalimat yang disepakati LKPP dan Kemendagri. Sudah enam tahun kalimat itu belum ada, dan tiap kali salah satu pihak menerbitkan aturan baru, jaraknya bertambah sedikit.
Catatan
Saya ASN dan bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Tulisan ini pendapat pribadi dan tidak mewakili instansi mana pun.
Isi surat edarannya saya baca dari naskah PDF-nya langsung. Kutipan Permendagri 77/2020 berasal dari lampirannya — pengguna anggaran di halaman 13 angka 8–9, kuasa pengguna anggaran di halaman 14 angka 10–11. Rujukan halaman itu saya ambil dari pembahasan orang lain, bukan dari naskah yang saya hitung sendiri.
Daftar pos honorarium juga saya susun dari ringkasan resmi dan pembahasan pihak lain; naskah Perpres 72/2025 kalau Anda memakainya untuk menyusun anggaran, buka sendiri lampirannya.
Kalau setelah tulisan ini terbit ada petunjuk teknis lanjutan dari LKPP atau tanggapan dari Kemendagri, anggap tulisan ini tertinggal.
Sumber
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemenuhan dan Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa — JDIH LKPP
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 — JDIH BPK
- Pasal 74A Perpres 46/2025 — pasal.id
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — JDIH BPK
- Naskah lengkap Permendagri 77/2020 — JDIH Kemendagri
- Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional — JDIH BPK
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa di Pemda — mudjisantosa-training.com
- Opini terkait Permendagri 77/2020 dan keberadaan PPK PBJP dalam pemerintah daerah — christiangamas.net
- Memaknai “bertindak sebagai”, “merangkap sebagai”, dan “dapat dibantu” dalam Permendagri 77/2020 — christiangamas.net
Komentar
Berkomentar memerlukan akun GitHub. Tulisan Anda tersimpan sebagai diskusi publik di repositori situs ini.