Tiga minggu setelah aturan katalog elektronik berganti, giliran pedoman pengadaan melalui penyedia. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 diundangkan 22 September 2026 dan langsung berlaku hari itu juga. Perlem 12/2021 beserta perubahannya, Perlem 4/2024, dicabut.

Batang tubuhnya cuma 12 pasal. Isi sebenarnya ada di tiga lampiran yang tebalnya sekitar 300 halaman:

  • Lampiran I — barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi nonkonstruksi.
  • Lampiran II — pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.
  • Lampiran III — konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build).

Sebagian besar isinya prosedur yang sudah kita kenal: reviu spesifikasi, HPS, kontrak, evaluasi, serah terima. Saya tidak akan mengulang semuanya. Yang saya dahulukan adalah bagian yang paling cepat menyentuh pekerjaan PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan penyedia.

Seperti biasa, bahasanya saya buat sesederhana mungkin dan nomor pasal atau bagian lampiran saya taruh di dalam kurung.

Ringkasan cepat

Kalau Anda sedang buru-buru, enam hal ini yang paling penting:

  1. Data pemilik manfaat mulai dievaluasi 1 November 2026. Peserta yang datanya tidak ada, gugur.
  2. Pejabat Pengadaan mengerjakan pengadaan langsung barang/jasa lainnya sampai dengan Rp200 juta dan konstruksi sampai dengan Rp400 juta.
  3. Pengadaan langsung sampai dengan Rp50 juta cukup dicatat di sistem, dan boleh pakai kuitansi.
  4. Tender cepat hanya membandingkan harga, tanpa sanggah, untuk penyedia yang sudah terkualifikasi dan berkinerja baik.
  5. Uang muka untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi sekarang punya batas bawah: paling sedikit 50% atau 30% dari nilai kontrak, tergantung nilainya.
  6. Pekerjaan konstruksi dikunci per segmen usaha. Paket sampai dengan Rp2 miliar hanya untuk usaha kecil K1.

Sisanya penjelasan.

Pemilik manfaat: tenggatnya sudah dekat

Ini bagian yang paling mendesak, karena tanggalnya sudah ditulis di pasal.

Pemilik manfaat (beneficial owner) adalah orang yang sebenarnya menikmati keuntungan dari sebuah perusahaan — bukan sekadar nama di akta. Setiap peserta pemilihan wajib melaporkan datanya (Pasal 8 ayat 1). Yang berubah dari waktu ke waktu adalah apakah data itu diperiksa.

Tiga tahap evaluasi data pemilik manfaat dalam Perlem LKPP 3/2026

Patokannya tanggal pengumuman atau undangan paket:

  • Sampai 31 Oktober 2026 — wajib lapor, tapi belum dievaluasi.
  • 1 November sampai 31 Desember 2026 — dievaluasi. Sumbernya data di sistem pengadaan, atau dokumen yang diunggah penyedia ke aplikasi.
  • Mulai 1 Januari 2027 — dievaluasi hanya dari data yang tersedia di sistem.

Kalau datanya tidak ada, penawarannya digugurkan (ayat 2). Tidak ada ruang klarifikasi di pasal ini.

Ada satu aturan lagi yang penting buat Pokja Pemilihan. Kalau dua peserta dalam satu paket ternyata punya pemilik manfaat yang sama, keduanya digugurkan (ayat 3). Ini cara baru menangkap “perusahaan kembar” yang selama ini ikut tender bersama untuk mengisi kuota peserta.

Yang perlu dilakukan penyedia

Kalau Anda penyedia, atau mendampingi penyedia lokal: pastikan data pemilik manfaat sudah ada di akun sistem pengadaan sebelum November. Jangan menunggu ada paket yang diincar.

Perhatikan bedanya tahap 2 dan tahap 3. Sampai akhir Desember masih ada jalan darurat: unggah dokumennya sendiri. Mulai Januari, jalan itu tertutup. Yang dihitung hanya data yang sudah ada di sistem.

Siapa mengerjakan apa

Pembagian kerjanya mengikuti nilai HPS. Saya rangkum dalam satu tabel (Lampiran I dan II, bagian 1.4):

Jenis pekerjaanPejabat PengadaanPokja Pemilihan
Pengadaan langsung barang/jasa lainnyasampai dengan Rp200 juta—
Penunjukan langsung barang/jasa lainnyasampai dengan Rp200 jutadi atas Rp200 juta
Pengadaan langsung konstruksisampai dengan Rp400 juta—
Penunjukan langsung konstruksisampai dengan Rp200 jutadi atas Rp200 juta
Pengadaan langsung / penunjukan langsung jasa konsultansisampai dengan Rp100 jutadi atas Rp100 juta (penunjukan langsung)
Tender, seleksi, tender cepat—semua nilai

Perhatikan baris konstruksi. Untuk pengadaan langsung batasnya Rp400 juta, tapi untuk penunjukan langsung tetap Rp200 juta. Dua angka berbeda untuk jenis pekerjaan yang sama, jadi mudah tertukar.

E-purchasing bisa dikerjakan PPK, Pejabat Pengadaan, maupun Pokja Pemilihan. Detailnya ikut Perlem 2/2026 tentang Katalog Elektronik — saya sudah menuliskannya di catatan sebelumnya.

Khusus Papua

Untuk percepatan pembangunan di Papua, batas Pejabat Pengadaan naik menjadi Rp1 miliar (barang, jasa lainnya, konstruksi) dan Rp200 juta (jasa konsultansi). Ada juga metode tambahan, tender terbatas, untuk paket di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar (Pasal 2 ayat 4).

Kalau tidak ada PPK

Di instansi yang tidak menetapkan PPK, PA/KPA mengerjakan tugas PPK. Khusus APBD, PA/KPA bisa menugaskan PPTK (Lampiran I, Pendahuluan).

Pengadaan langsung

Ini metode yang paling sering dipakai, jadi saya bahas agak rinci.

Sampai Rp50 juta: kuitansi dan fitur pencatatan

Untuk barang/jasa lainnya sampai dengan Rp50 juta, pengadaan langsung boleh pakai bukti pembelian atau kuitansi (Lampiran I, 5.3.3). Alurnya pendek: pesan, terima barang, terima kuitansi, bayar.

Di sistem, paket seukuran ini cukup masuk lewat fitur pencatatan, bukan fitur transaksional (Pasal 3 ayat 4). Paket di atas Rp50 juta wajib lewat fitur transaksional, yang memfasilitasi seluruh tahapan pemilihan.

Ada satu pengecualian yang menarik. Penyedia perorangan untuk layanan publik — tenaga kebersihan, tenaga pertamanan, tenaga lapangan — boleh tetap pakai fitur pencatatan walau nilainya di atas Rp50 juta. Syaratnya dua: PPK menilai fitur transaksional tidak efektif, dan APIP sudah mereviu sebelum pemilihan dimulai (Pasal 3 ayat 4 huruf b dan ayat 5).

Jadi kalau instansi Anda mengontrak puluhan petugas kebersihan perorangan, minta reviu APIP dulu. Jangan langsung dicatat.

Paket kecil tanpa HPS

HPS tidak perlu disusun untuk barang/jasa lainnya dengan pagu sampai dengan Rp10 juta (Lampiran I, 2.2.2). Perhatikan, patokannya pagu, bukan perkiraan harga.

Di atas Rp50 juta: satu penyedia, dua sumber harga

Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta, dan jasa konsultansi sampai dengan Rp100 juta, pakai surat perintah kerja. Langkahnya:

  1. Pejabat Pengadaan mencari informasi harga dan membandingkan paling sedikit dua sumber yang berbeda.
  2. Mengundang satu calon penyedia yang diyakini mampu.
  3. Mengevaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi dengan sistem gugur.
  4. Klarifikasi dan negosiasi harga, termasuk mengecek kepatuhan pajak lewat situs resmi pajak.
  5. Kalau negosiasi tidak sepakat, pengadaan langsung gagal dan diulang dengan pelaku usaha lain.

Utamakan penyedia lokal

Ini bagian yang menurut saya paling berdampak bagi daerah. Untuk pengadaan langsung, penyedia harus berdomisili di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi pekerjaan (Lampiran I dan II, 5.3.2).

Kalau tidak ada, diperluas ke provinsi. Kalau di provinsi juga tidak ada, baru terbuka nasional.

Urutan ini perlu dicatat di berkas pemilihan. Kalau Pejabat Pengadaan memilih penyedia dari luar kabupaten, harus ada jejak bahwa di dalam kabupaten memang tidak tersedia.

Syarat kinerja

Penyedia harus punya kinerja minimal “cukup” dari penilaian PPK, dihitung sebagai rata-rata empat tahun terakhir. Penyedia yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum punya pengalaman dikecualikan (5.3.2).

Artinya, penilaian kinerja yang Anda isi di akhir kontrak sekarang benar-benar dipakai. Penyedia yang dinilai buruk akan tersaring di paket berikutnya. Jadi isi penilaian itu dengan jujur — dan tepat waktu.

Tender cepat

Tender cepat adalah tender yang hanya membandingkan harga (Lampiran I, 5.4). Tidak ada penilaian kualifikasi, tidak ada evaluasi administrasi dan teknis, tidak ada sanggah maupun sanggah banding.

Imbalannya: yang boleh ikut hanya penyedia terkualifikasi, yaitu yang sudah punya akun di sistem dan:

  • pernah lulus pembuktian kualifikasi di paket sebelumnya, dan/atau
  • pernah menyelesaikan paket pekerjaan lewat sistem.

Kinerjanya wajib minimal “baik” — satu tingkat di atas syarat pengadaan langsung.

Beberapa hal praktis:

  • Waktu proses paling cepat 3 hari kalender. Batas akhir penawaran harus jatuh di hari dan jam kerja.
  • Penawaran boleh disampaikan berulang sampai batas waktu, seperti lelang terbalik (e-reverse auction). Sistem menampilkan urutan posisi, bukan identitas penawar.
  • Pengalaman yang disyaratkan satu paket sejenis, nilainya minimal sama dengan HPS. Kalau hasil market sounding menunjukkan tidak ada penyedia sebesar itu, syaratnya boleh diturunkan dengan persetujuan PA.
  • Spesifikasi boleh menyebut merek untuk suku cadang atau bagian dari sistem yang sudah ada. Kalau ada beberapa merek yang memenuhi, sebutkan lebih dari satu.
  • Penawaran di bawah 80% HPS diperiksa kewajarannya.
  • Pemenang adalah penawar terendah; peringkat berikutnya jadi cadangan.

Satu jebakan: calon pemenang yang tidak hadir saat verifikasi tanpa alasan yang bisa diterima dianggap mengundurkan diri dan bisa kena sanksi. Penyedia yang ikut tender cepat “sekadar coba” perlu tahu risiko ini.

Tender dan seleksi: yang perlu dicatat

Prosedur tender dan seleksi sebagian besar tidak asing. Ada beberapa hal yang layak ditandai.

E-purchasing tetap wajib kalau barangnya sudah ada di katalog. Pengecualiannya dinilai oleh PPK (Lampiran I, 3.2.1). Ini selaras dengan Perlem 2/2026.

Tender itemized bisa dipakai kalau itemnya beragam, lokasinya tersebar, atau kapasitas penyedia terbatas. Pemenangnya boleh lebih dari satu, dan Pokja bisa menegosiasikan supaya semua pemenang mendapat satu harga dan teknis yang sama (3.2.1 huruf d).

E-reverse auction bisa dipakai di tender dengan evaluasi harga terendah, dan juga sebagai tindak lanjut kalau hanya ada dua penawaran dan keduanya lulus teknis. Durasinya paling cepat 60 menit (3.7).

Sanggah disampaikan paling lambat 5 hari kalender setelah pengumuman pemenang, dijawab paling lambat 3 hari kalender setelah masa sanggah. Kalau hanya satu peserta yang menawar dan menang, masa sanggah ditiadakan (4.2.13). Sanggah banding hanya ada di pekerjaan konstruksi, dengan jaminan 1% dari HPS (Lampiran II, 4.2.13).

Permintaan berulang (repeat order) — penunjukan langsung ke penyedia yang sama — dibatasi paling banyak dua kali dalam tiga tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pertama. Pekerjaan pertamanya harus hasil tender/seleksi, spesifikasinya sama atau lebih tinggi, dan HPS-nya tidak melebihi nilai kontrak akhir pekerjaan pertama (Lampiran I, 5.2.1).

Pemilihan sebelum DIPA boleh, asal disetujui PA dan hasilnya tidak mengikat. Kontrak baru diteken setelah DIPA/DPA sah. Kalau kegiatannya ternyata tidak masuk DIPA/DPA, pemilihan dibatalkan (Lampiran I, Bab II).

Konstruksi: segmentasi usaha dikunci

Pasal 4 menetapkan siapa boleh mengerjakan paket konstruksi berdasarkan pagu anggaran:

Pagu anggaranKualifikasi penyedia pekerjaan konstruksi
sampai dengan Rp2 miliarusaha kecil K1
di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp7,5 miliarusaha kecil K2
di atas Rp7,5 miliar sampai dengan Rp15 miliarusaha kecil K3
di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliarmenengah
di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliarbesar non-BUMN
di atas Rp100 miliarbesar

Untuk konsultansi konstruksi: sampai dengan Rp1 miliar usaha kecil, sampai dengan Rp2,5 miliar menengah, di atasnya besar.

Dua hal yang perlu diperhatikan:

  • Kata yang dipakai “hanya dapat dikerjakan”. Paket Rp1,5 miliar tidak bisa dimenangkan kontraktor menengah, walau mereka sanggup.
  • Rentang di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar ditutup untuk BUMN. Ruang untuk kontraktor swasta besar.

Segmentasi K1–K3 berlaku sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dari kementerian PU (Pasal 4 ayat 3). Jadi cek juga apakah subkualifikasi penyedia di perizinannya sudah sesuai.

Pengadaan langsung konstruksi juga menghitung sisa kemampuan paket: usaha kecil paling banyak lima paket berjalan, menengah dan besar enam paket atau 1,2 kali jumlah paket terbanyak yang pernah ditangani bersamaan dalam lima tahun (Lampiran II, 5.3.2).

Pengawasan teknis wajib untuk setiap pekerjaan konstruksi — lewat konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi, dan/atau tim teknis (Pasal 7). Kalau tanpa konsultan, tim teknis sendiri yang menyusun laporan pengawasan.

Uang muka untuk usaha kecil

Ini perubahan yang menurut saya paling bersahabat untuk pelaku usaha kecil. Besaran uang muka diatur begini (Lampiran I, 2.3.5):

Penyedia dan nilai kontrakUang muka
Usaha mikro/kecil/koperasi, Rp50 juta sampai dengan Rp200 jutapaling sedikit 50%
Usaha mikro/kecil/koperasi, di atas Rp200 juta sampai dengan Rp2,5 miliarpaling sedikit 30%
Usaha mikro/kecil/koperasi, di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15 miliarpaling tinggi 30%
(lihat catatan di bawah) dan jasa konsultansipaling tinggi 20%
Kontrak tahun jamakpaling tinggi 15%

Perhatikan kata “paling sedikit” di dua baris pertama. Bagi usaha kecil dengan modal kerja terbatas, uang muka setengah nilai kontrak bisa menentukan sanggup-tidaknya mengerjakan paket.

Setiap uang muka tetap harus dijamin dengan jaminan uang muka senilai uang mukanya. Penyedia juga harus mengajukan rincian penggunaannya untuk disetujui PPK.

Jaminan

Untuk barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi nonkonstruksi, jenis jaminan di Lampiran I tinggal tiga: pelaksanaan, uang muka, dan pemeliharaan. Jaminan penawaran tidak lagi disebut.

Untuk konstruksi, jaminan penawaran masih ada, tapi hanya untuk HPS di atas Rp10 miliar, besarnya 1–3% dari HPS (Lampiran II, 2.3.6).

Besaran jaminan pelaksanaan sama untuk semua jenis:

  • 5% dari nilai kontrak kalau penawaran terkoreksi 80–100% HPS.
  • 5% dari nilai HPS kalau penawaran terkoreksi di bawah 80% HPS.

Penerbit jaminan wajib mencairkan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan diterima. Jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan hanya boleh dari bank umum atau LPEI yang berdomisili di provinsi lokasi pekerjaan atau kedudukan PPK.

Hal lain yang layak dicatat

Penilaian profesional (professional judgement). Lampiran secara terang membolehkan PA/KPA/PPK/Pokja menyesuaikan prosedur, metode, jenis dan bentuk kontrak, maupun perubahan kontrak untuk efektivitas dan efisiensi, berdasarkan penilaian profesional. Ini ruang yang luas. Saran saya: setiap kali dipakai, tulis alasannya di berita acara. Ruang yang luas tanpa catatan justru jadi sumber temuan.

HPS bukan dasar kerugian negara. Kalimat ini ditulis eksplisit (Lampiran I, 2.2.4 huruf e). Nilai total HPS bersifat terbuka; rinciannya tetap rahasia kecuali sudah tercantum di dokumen anggaran.

Urutan produk dalam negeri. Ada tangga prioritas yang jelas, mulai dari produk dengan TKDN + BMP minimal 40%, lalu TKDN minimal 25%, terus ke bawah sampai produk self declare, dan baru terakhir produk impor (Lampiran I, 2.1.2).

Larangan pinjam bendera. Semua pihak dilarang meminjamkan atau memakai nama perusahaan lain, dan dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan ke pihak lain. Mengalihkan sebagian masih boleh, sesuai ketentuan (Pasal 5).

Tarif PNBP. Layanan pemilihan penyedia di sistem pengadaan elektronik dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (Pasal 9). Pasal ini tidak menyebut besaran maupun siapa yang membayar — itu diatur peraturan lain.

Yang membingungkan

Ada dua hal di naskah ini yang kemungkinan besar akan ditanyakan.

Baris keempat tabel uang muka. Naskahnya berbunyi “paling tinggi 20% dari nilai Kontrak untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dan Penyedia Jasa Konsultansi”. Padahal tiga baris di atasnya sudah mengatur usaha mikro, kecil, dan koperasi sampai dengan Rp15 miliar. Kemungkinan besar yang dimaksud adalah penyedia selain usaha mikro, kecil, dan koperasi — seperti di aturan lama. Tapi dari naskahnya sendiri tidak bisa dipastikan.

Kata “paling sedikit” untuk uang muka. Kalimat pembukanya berbunyi PPK “dapat” memberikan uang muka. Jadi uang muka tetap pilihan. Tapi kalau diberikan kepada usaha mikro/kecil/koperasi di rentang Rp50 juta sampai dengan Rp2,5 miliar, besarnya tidak boleh di bawah 50% atau 30%. Paket di bawah Rp50 juta sama sekali tidak disebut di tabel itu.

Untuk dua hal ini, sebelum menetapkan di rancangan kontrak, tanyakan dulu ke LKPP atau UKPBJ.

Bagaimana dengan paket yang sedang berjalan

Pasal 10 mengatur masa peralihan:

  • Paket yang pemilihannya sudah dimulai sebelum 22 September 2026 diselesaikan dengan aturan lama (Perlem 12/2021 jo. 4/2024).
  • Kontrak yang sudah diteken tetap berlaku sampai selesai.
  • Sistem pengadaan elektronik punya waktu satu tahun untuk menyesuaikan, sampai sekitar 22 September 2027.

Poin ketiga penting. Beberapa hal di atas — fitur pencatatan, tender cepat, evaluasi pemilik manfaat — bergantung pada sistem. Kalau fiturnya belum tersedia di SPSE instansi Anda, itu bukan berarti aturannya keliru; sistemnya masih dalam masa penyesuaian.

Yang perlu disiapkan sekarang

Untuk PPK dan Pejabat Pengadaan:

  • Perbarui tabel kewenangan: Rp50 juta, Rp200 juta, Rp400 juta (konstruksi), dan Rp1 miliar untuk Papua.
  • Siapkan format perbandingan harga dari minimal dua sumber untuk pengadaan langsung.
  • Tambahkan langkah cek domisili kabupaten/kota → provinsi → nasional di SOP pengadaan langsung.
  • Untuk tenaga kebersihan atau tenaga lapangan perorangan di atas Rp50 juta, jadwalkan reviu APIP sebelum pemilihan.
  • Isi penilaian kinerja penyedia tepat waktu. Sekarang nilainya dipakai sebagai syarat.

Untuk Pokja Pemilihan:

  • Siapkan langkah pengecekan pemilik manfaat untuk paket yang diumumkan mulai 1 November.
  • Pelajari alur tender cepat — tiga hari kalender itu pendek.
  • Untuk konstruksi, cek segmentasi K1/K2/K3 di setiap paket berdasarkan pagu.

Untuk penyedia:

  • Lengkapi data pemilik manfaat di akun sistem pengadaan sebelum 1 November 2026.
  • Kalau Anda usaha kecil, pelajari aturan uang muka baru — dan siapkan jaminan uang mukanya.
  • Jaga nilai kinerja. Itu yang menentukan apakah Anda bisa ikut tender cepat.

Catatan

  • Tulisan ini menjelaskan isi naskah Perlem LKPP 3/2026. Ini bukan penafsiran yang mengikat. Untuk keputusan yang berkonsekuensi, rujuk LKPP atau UKPBJ instansi Anda.
  • Beberapa bagian saya tandai sebagai pendapat atau saran — misalnya soal mendokumentasikan penilaian profesional. Bedakan itu dari kutipan pasal.
  • Saya tidak membandingkan pasal per pasal dengan Perlem 12/2021. Sebagian angka di sini bisa jadi sudah berlaku sejak Perpres 46/2025, yang menjadi dasar peraturan ini. Jadi “baru” di sini berarti tercantum di naskah ini, belum tentu berbeda dari aturan sebelumnya.
  • Lampirannya sekitar 300 halaman. Saya memilih bagian yang paling sering bersinggungan dengan pekerjaan harian; Lampiran III (rancang dan bangun) hanya saya sebut sekilas.
  • Semua angka mengikuti naskah per 9 Oktober 2026. Panduan teknis bisa terbit menyusul dan memperjelas bagian yang sekarang masih terbuka.

Sumber