Sejak 1 September, aturan katalog elektronik sudah ganti. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 resmi berlaku, dan Perlem 9/2021 yang lama dicabut habis.
Isinya 25 pasal. Sebagian besar soal siapa mengurus apa di dalam sistem katalog — bagian yang jarang menyentuh pekerjaan harian. Tapi ada beberapa yang langsung mengubah cara kerja PPK dan Pejabat Pengadaan, dan itu yang akan saya dahulukan.
Tulisan ini saya susun untuk dibaca sambil menyiapkan paket. Jadi bahasanya saya buat sesederhana mungkin, dan nomor pasalnya saya taruh di dalam kurung supaya tidak mengganggu.
Ringkasan cepat
Kalau Anda sedang buru-buru, lima hal ini yang paling penting:
- Paket sampai Rp100 juta tidak perlu HPS lagi. Cukup Referensi Harga.
- Ada tiga cara belanja lewat katalog: pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi.
- Siapa yang mengerjakan tergantung nilai paket. Batas utamanya Rp200 juta. Khusus Papua, Rp1 miliar.
- Kontrak di atas Rp200 juta sekarang pakai jaminan pelaksanaan, walau lewat katalog.
- Kalau memilih tidak lewat katalog, PPK wajib bikin analisa pasar dengan lima poin isian.
Sisanya penjelasan.
Paket sampai Rp100 juta tidak perlu HPS lagi
Ini perubahan yang paling cepat terasa.
Dulu setiap paket butuh HPS — Harga Perkiraan Sendiri, dokumen perkiraan harga yang ditetapkan PPK. Sekarang aturannya dibagi dua di angka Rp100 juta (Pasal 13):
- Di atas Rp100 juta → PPK menetapkan HPS, seperti biasa.
- Sampai Rp100 juta → PPK cukup menyiapkan Referensi Harga.
Contohnya begini. Paket ATK senilai Rp80 juta lewat katalog: tidak perlu HPS, cukup Referensi Harga. Paket meubelair Rp150 juta: tetap pakai HPS.
Bagaimana kalau paketnya persis Rp100 juta? Masuk kelompok Referensi Harga. Naskahnya menulis “paling banyak Rp100.000.000,00” untuk Referensi Harga dan “paling sedikit di atas Rp100.000.000,00” untuk HPS. Angka bulatnya jatuh ke sisi yang lebih ringan.
Apa itu Referensi Harga
Istilah ini baru. Artinya harga pembanding, dipakai untuk menilai apakah harga yang ditawarkan penyedia masih wajar atau tidak (Pasal 1 angka 26).
Bedanya dengan HPS ada di beban kerjanya. HPS “ditetapkan” — ada proses, ada penetapan. Referensi Harga cukup “disiapkan”. Tidak ada kewajiban penetapan formal di pasal itu.
Yang belum diatur, dan saran saya
Naskahnya tidak menyebut bentuk dokumen Referensi Harga. Tidak menyebut berapa banyak harga pembanding yang dianggap cukup. Tidak menyebut berapa lama disimpan.
Saran saya sederhana: simpan saja jejaknya. Tangkapan layar harga pembanding, tanggal pengambilannya, dan alasan Anda memilih produk itu — masukkan ke berkas persiapan pengadaan.
Alasannya praktis. Di tahun pertama, APIP (pengawas internal di instansi Anda) akan menafsirkan aturan baru ini berbeda-beda. Yang punya arsip tidak akan repot menjelaskan.
Satu pengecualian: kalau Anda membeli di kategori yang harganya sudah dikunci pemerintah, HPS maupun Referensi Harga sama-sama tidak diperlukan (Pasal 13 ayat 3). Tidak ada yang perlu dinilai kewajarannya kalau harganya memang sudah tetap.
Tiga cara belanja, dan siapa yang mengerjakan
Ada tiga metode e-purchasing (Pasal 14). Metodenya sendiri tidak rumit. Yang sering bikin bingung adalah batas nilai yang menentukan siapa boleh mengerjakan.
1. Pembelian langsung
Langsung beli, tanpa tawar-menawar. Ada tiga pintu masuk (Pasal 15):
- Paket sampai Rp50 juta di kategori yang sudah ditetapkan.
- Paket sampai Rp50 juta lewat Toko Daring, untuk kebutuhan rutin atau barang yang standar harganya sudah ditetapkan pemerintah.
- Pembelian di kategori yang harganya tetap — pintu ini tidak dibatasi nilai.
Dua pintu pertama dikerjakan Pejabat Pengadaan.
Pintu ketiga yang sering terlewat. Nilai paketnya boleh berapa saja. Yang berubah cuma siapa yang mengerjakan: Pejabat Pengadaan sampai Rp200 juta, PPK di atas itu.
Jadi kalau barang yang Anda butuhkan ada di kategori harga tetap, jangan memaksakan mini kompetisi hanya karena nilainya besar. Pembelian langsung tetap bisa.
2. Negosiasi harga
Menawar harga satuan, ongkos kirim, atau biaya lain (Pasal 16). Pelaksananya:
- Pejabat Pengadaan, sampai Rp200 juta.
- PPK atau Pokja Pemilihan, di atas Rp200 juta.
Ada satu aturan yang mudah terlewat. Kalau yang menegosiasi PPK, pekerjaannya harus masuk salah satu dari tiga jenis ini (Pasal 16 ayat 2):
- barang/jasa hasil konsolidasi yang memang bisa dinegosiasikan,
- barang/jasa yang praktik bisnisnya sudah mapan dan biasanya tidak dikompetisikan,
- pekerjaan swakelola tipe I, II, atau III.
Batasan itu tidak berlaku untuk Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan (ayat 3).
Menurut saya logikanya menjaga jarak peran. PPK adalah pemilik pekerjaan. Kalau PPK bebas menawar sendiri, batas antara yang menetapkan kebutuhan dan yang memilih penyedia jadi kabur.
Praktisnya: paket Anda di atas Rp200 juta dan tidak masuk tiga jenis itu? Negosiasinya lewat Pokja Pemilihan. PPK tinggal menyampaikan permintaan ke UKPBJ, unit pengadaan di instansi Anda (Pasal 14 ayat 3).
3. Mini kompetisi
Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia di katalog. Pelaksananya Pejabat Pengadaan sampai Rp200 juta, Pokja Pemilihan di atas itu (Pasal 17).
Syaratnya satu, dan ini yang sering menggagalkan rencana: harus ada minimal dua penyedia yang punya produk sama atau spesifikasi sama.
Contohnya, Anda butuh laptop dengan spesifikasi tertentu, tapi di katalog cuma satu penyedia yang menjualnya. Mini kompetisi tidak bisa dipakai. Anda jatuh ke negosiasi harga.
Makanya cek dulu ketersediaan penyedia di katalog, baru tentukan metodenya. Bukan sebaliknya.
Kalau Pokja Pemilihan belum siap mengerjakan, PPK boleh menggantikan (ayat 4).
Khusus Papua
Untuk paket di wilayah Papua, angka Rp200 juta diganti Rp1 miliar di ketiga metode. Ini satu-satunya pengecualian wilayah di peraturan ini.
Catatan soal angka bulat
Paket bernilai persis Rp200 juta masih dikerjakan Pejabat Pengadaan, belum pindah ke PPK atau Pokja. Naskahnya menulis “paling banyak Rp200.000.000,00” untuk Pejabat Pengadaan.
Jaminan pelaksanaan: hal baru yang mudah terlewat
Kontrak e-purchasing di atas Rp200 juta sekarang pakai jaminan pelaksanaan (Pasal 20). Berlaku untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.
Tiga catatan untuk pasal yang pendek ini:
- Jasa konsultansi tidak disebut.
- Kontrak persis Rp200 juta belum kena.
- Pengecualiannya cuma satu: jasa lainnya yang asetnya dikuasai pengguna.
Kalau SOP e-purchasing di instansi Anda selama ini tidak mengenal jaminan pelaksanaan, ini yang paling perlu diperbarui duluan. Termasuk menyiapkan cara menerima dan menyimpannya.
Kalau Anda memilih tidak lewat katalog
Aturannya tetap: kalau barang yang dibutuhkan tersedia di katalog, instansi wajib memakai e-purchasing (Pasal 12 ayat 2).
Boleh keluar dari kewajiban itu, dengan dua alasan (ayat 3):
- Katalog tidak bisa memenuhi kebutuhan dari sisi volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau layanan.
- Ada pertimbangan bahwa cara lain lebih hemat atau lebih efektif.
Yang baru bukan alasannya, tapi caranya. Sekarang PPK yang menilai (ayat 4), dan penilaian itu harus berdasarkan analisa pasar (ayat 5).
Analisa pasar minimal berisi lima hal (ayat 6):
- Apakah barangnya ada di katalog, dan siapa penyedianya.
- Apakah volume dan spesifikasi teknisnya cocok.
- Apakah penyedianya sanggup soal waktu, lokasi, dan layanan.
- Apakah barangnya sesuai kategori yang ditentukan.
- Bagaimana harga di katalog dibanding harga barang sejenis di luar katalog.
Lima poin itu sebenarnya sudah berbentuk formulir. Saran saya: bikin formulirnya sekarang, jadikan bagian tetap dari berkas persiapan pengadaan, dan isi setiap kali memutuskan tidak lewat katalog.
Dengan begitu, keputusan memilih tender ketimbang katalog meninggalkan jejak yang bisa diperiksa. Memang itu tujuannya.
Toko Daring sekarang bagian dari katalog
Dulu namanya sejajar. Judul peraturan lama berbunyi “Toko Daring dan Katalog Elektronik” — dua hal terpisah. Sekarang judulnya cuma “Katalog Elektronik”, dan Toko Daring didefinisikan sebagai bagian di dalamnya (Pasal 1 angka 24).
Praktisnya, Toko Daring jadi salah satu cara belanja lewat katalog, dengan aturan sendiri:
- Batas transaksinya Rp50 juta (Pasal 11 ayat 6).
- Mitranya berupa marketplace (ayat 5).
- Isinya produk dalam negeri dan produk UMK serta koperasi. Boleh dikecualikan untuk barang yang memang tidak bisa disediakan UMK dan koperasi (ayat 3 dan 4).
- Menawar harga hanya bisa kalau sistem marketplace-nya punya fitur itu, dan tetap dibatasi Rp50 juta (Pasal 16 ayat 1 huruf b). Yang mengerjakan Pejabat Pengadaan.
Siapa mengurus katalog yang mana
Pengelolaan katalog dibagi lima lapis (Pasal 4): pusat, Nasional, Sektoral, Lokal, dan oleh Institusi Lainnya. Kewenangannya berbeda-beda, dan buat rekan-rekan di daerah perbedaan ini perlu diketahui.
Katalog Sektoral dikelola kementerian atau lembaga (Pasal 7). Kewenangannya paling lengkap: mengurus kategori produk, mengurasi produk yang mau tayang, sampai menjatuhkan sanksi kepada penyedia — kalau kewenangan sanksi itu memang diberikan waktu ditetapkan sebagai pengelola.
Katalog Lokal dikelola Pemerintah Daerah (Pasal 8), dan cakupannya lebih sempit. Pemda bisa mengusulkan koleksi produk, mengurasi koleksi produk, dan mendampingi pelaku usaha lokal supaya produknya tayang. Itu saja.
Artinya keputusan apakah sebuah produk boleh tayang atau tidak ada di lapis nasional atau sektoral, bukan di daerah.
Jadi kalau target Anda memperbanyak penyedia lokal di katalog, kerjanya di pendampingan onboarding (Pasal 8 ayat 1 huruf c), bukan di kurasi. Untuk pekerjaan konstruksi, pelaku usaha lokal juga diutamakan (Pasal 18).
Ada satu pihak baru yang layak dicatat: Mitra Instansi Pengelola (Pasal 1 angka 22). Tugasnya mempercepat digitalisasi pengadaan, dan kewenangannya luas — mendanai, membangun, dan memelihara sistem katalog. Kalau pihak ini belum ada, kewenangannya kembali ke LKPP (Pasal 5 ayat 7).
Dua hal baru yang belum tentu bisa dipakai sekarang
Pertama, katalog untuk swakelola. E-purchasing kini bisa dipakai untuk swakelola tipe I, II, dan III (Pasal 12 ayat 7 dan 8). Ini perubahan yang cukup besar. Istilah “Penyedia Katalog” sekarang juga mencakup calon pelaksana swakelola, bukan cuma pelaku usaha (Pasal 1 angka 18).
Kedua, pengguna di luar instansi. Pemerintah Desa, kelompok masyarakat, bahkan orang perseorangan boleh ikut belanja lewat katalog, dengan meminta akses ke pengelola (Pasal 12 ayat 9 dan 10).
Sebelum Anda merencanakan keduanya untuk tahun anggaran ini, baca ayat (11): keduanya baru bisa jalan kalau fiturnya sudah tersedia di sistem katalog. Aturannya sudah ada, sistemnya menyusul. Peraturan ini tidak menyebut kapan.
Dua pasal yang bikin bingung
Ada dua bagian yang kemungkinan besar akan ditanyakan peserta bimtek. Lebih baik Anda sudah tahu duluan.
Pasal 9 ayat (2) seharusnya mengatur Katalog Elektronik oleh Institusi Lainnya. Tapi kalimatnya menulis “Katalog Elektronik Sektoral”, padahal isi hurufnya jelas soal Institusi Lainnya, dan judul pasalnya juga begitu. Kelihatannya sisa salin-tempel dari Pasal 7. Baca pasal itu sesuai judul dan isinya.
Pasal 17 ayat (3) soal mini kompetisi di Papua: sampai Rp1 miliar oleh Pejabat Pengadaan, di atasnya oleh PPK. Padahal untuk paket di luar Papua, di atas Rp200 juta yang ditunjuk Pokja Pemilihan.
Jadi pelaksananya beda tergantung wilayah. Bisa jadi memang disengaja, karena Pokja Pemilihan tidak selalu tersedia di setiap daerah, dan ayat (4) sudah membolehkan PPK menggantikan Pokja. Bisa juga salah tulis. Dari naskahnya sendiri tidak ada cara memastikan.
Kalau instansi Anda memproses paket Papua di atas Rp1 miliar, tanyakan dulu ke LKPP sebelum menetapkan pelaksananya.
Yang perlu disiapkan sekarang
Kabar baiknya, tidak ada yang harus dihentikan. Pasal 23 mengatur yang sedang berjalan:
- Dokumen penelaahan dan pengumuman lama tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.
- Produk yang sudah tayang tetap tayang.
- E-purchasing yang dimulai sebelum 1 September diselesaikan dengan aturan lama.
- Surat/Bukti Pesanan yang sudah diteken berlaku sampai kontraknya habis.
Sistem katalog sendiri punya waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri, jadi sampai 1 September 2027 (Pasal 22). Itu urusan pengelola sistem, bukan satuan kerja.
Yang jadi pekerjaan kita lebih ke soal dokumen dan kebiasaan:
- Siapkan format Referensi Harga untuk paket sampai Rp100 juta. Sepakati isinya dengan APIP sejak awal.
- Bikin formulir analisa pasar dengan lima poin tadi. Pakai setiap kali memutuskan tidak lewat katalog.
- Perbarui SOP e-purchasing untuk jaminan pelaksanaan di atas Rp200 juta.
- Periksa ulang tabel kewenangan Pejabat Pengadaan, PPK, dan Pokja Pemilihan terhadap batas Rp50 juta, Rp200 juta, dan Rp1 miliar untuk Papua.
- Kalau Anda di UKPBJ daerah, mulai petakan pelaku usaha lokal yang layak didorong tayang di katalog.
Catatan
- Tulisan ini menjelaskan isi naskah Perlem LKPP 2/2026. Ini bukan penafsiran yang mengikat. Untuk keputusan yang berkonsekuensi, rujuk LKPP atau UKPBJ instansi Anda.
- Beberapa bagian saya tandai sebagai pendapat — misalnya soal alasan di balik pembatasan negosiasi oleh PPK. Bedakan itu dari kutipan pasal.
- Saya membaca naskah 2/2026 apa adanya, tanpa membandingkan pasal per pasal dengan Perlem 9/2021. Jadi “baru” di sini berarti baru menurut naskah ini, belum tentu berbeda dari aturan sebelumnya.
- Semua angka mengikuti naskah per 17 September 2026. Panduan teknis bisa terbit menyusul dan memperjelas bagian yang sekarang masih terbuka.
- Grafik di atas ringkasan, bukan pengganti teks pasal. Batasnya berbeda-beda per metode, dan grafik itu menyusun urutan nilainya, bukan skalanya.
Sumber
- Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH LKPP
- Unduhan naskah lengkap — JDIH LKPP
- Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026 — peraturan.go.id
- Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026: Penguatan Katalog Elektronik — Bagian PBJ Kota Yogyakarta
Komentar
Berkomentar memerlukan akun GitHub. Tulisan Anda tersimpan sebagai diskusi publik di repositori situs ini.